Berdasarkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No.2 Tahun 2012 tentang Organisasi Tata Kerja dan Organisasi UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta disebutkan bahwa Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang perpustakaan, menghimpun, mengelola, melestarikan, mengembangkan, mendayagunakan koleksi perpustakaan tentang Bung Hatta.
Kemudian dalam kedudukannya, Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perpustakaan Nasional RI, yang secara teknis dibina oleh Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI dan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi dan dalam pelaksanaan tugas operasionalnya wajib melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi