Berdasarkan Peraturan menteri Negara pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi nomor 12 tahun 2011 tentang pedoman penataan Tatalaksana (business process) merupakan sekumpulan aktivitas kerja terstruktur dan saling terkait yang menghasilkan keluaran yang sesuai dengan kebutuhan pengguna. Penataan tatalaksana dilakukan melalui serangkaian proses analisis dan perbaikan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada Kementerian/Lembaga. Target yang ingin dicapai melalui program ini antara lain adalah meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan serta kinerja Kementerian/Lembaga.
Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang dilakukan untuk menerapkan Tata Laksana, yaitu:
A. Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama
1. SOP yang ada di UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta telah mengacu pada peta proses bisnis instansi dan telah dibuat SOP baru untuk menunjang kegiatan-kegiatan baru;
2. Telah diterapkan dan dilakukan pemantauan terhadap implementasi SOP tersebut melalui penialaian terhadap semua SOP yang berlaku; dan
3. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap SOP yang berlaku serta dilakukan tindak lanjut apabila ada SOP yang perlu direvisi.
B. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
1. UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta telah memiliki sistem pengukuran kinerja yang menggunakan teknologi informasi berupa e-performance. Sistem tersebut terintegrasi langsung dengan Perpustakaan Nasional RI;
2. UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta memiliki sistem pengukuran kinerja yang menggunakan teknologi informasi berupa e-kinerja. Sistem tersebut terintegrasi langsung dengan Perpustakaan Nasional RI. Inovasi yang dilakukan berupa pemantauan pengisian e-kinerja per bulan oleh tim SDM agar kinerja individu dapat mendorong kemajuan instansi;
3. UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta telah melakukan transformasi digital pada bidang proses bisnis utama yakni di bidang Layanan Informasi Perpustakaan dalam bentuk alih media bahan perpustakaan dan produk-produk digital lainnya yang sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat melalui website instansi dan kanal Youtube instansi; dan
4. UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi berupa maintenance rutin yang dilakukan oleh PIC masing-masing.
C. Keterbukaan Informasi Publik
1. Terdapat Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) yang menyebarkan seluruh informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap; dan
Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik.